TEMPO.CO, Depok - Keluarga menyangkal jika kematian pelantun lagu Pandangan Pertama, Ahmad Rafiq, disebabkan oleh tekanan kasus atas kasus yang menimpa anak-anaknya. Putra kandung A Rafiq, Faraby El Vous, memastikan ayahnya meninggal karena penyakit yang memang sudah lama dialaminya.
"Sama sekali tidak terpengaruh oleh masalah (anak-anaknya)," katanya kepada wartawan di rumah duka Jalan Perindustrian RTM, Nomor 53 RT 6/RW 25, Bhakti Jaya, Sukmajaya, Depok, Sabtu, 19 Januari 2012.
A Rafiq meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta sekitar pukul 16.30 WIB, Sabtu, 19 Januari 2013. A Rafiq meninggal akibat penyakit komplikasi diabetes dan serangan jantung yang dideritanya sejak lama.
Seperti diketahui, anak kandung A Rafiq, Fahd El Fouz, yang terlibat kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fahd sebagai tersangka lantaran menyuap Wa Ode Nurhayati, politikus Partai Amanat Nasional, sebesar Rp 6 miliar. Penyuapan diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di tiga daerah di Aceh, yakni, Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Fahd telah divonis 2 tahun lima bulan penjara.
Menurut Faraby, dia dan 10 saudara kandungnya memang memiliki berbagai masalah yang berbeda. Namun, dia mengklaim semua masalah itu telah selesai. "Semuanya sudah selesai," kata dia.
Putra kedelapan dari 11 bersaudara ini mengakui ayahnnya memang sudah tahunan mengidap penyakit diabetes dan jantung. Keluarganya juga telah melakukan berbagai cara agar A Rafiq bisa sehat kembali, namun semua itu sudah ketentuan Allah SWT. "Sudah mendapat usaha perawatan yang maksimal," kata dia.
ILHAM TIRTA
A Rafiq meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta sekitar pukul 16.30 WIB, Sabtu, 19 Januari 2013. A Rafiq meninggal akibat penyakit komplikasi diabetes dan serangan jantung yang dideritanya sejak lama.
Seperti diketahui, anak kandung A Rafiq, Fahd El Fouz, yang terlibat kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fahd sebagai tersangka lantaran menyuap Wa Ode Nurhayati, politikus Partai Amanat Nasional, sebesar Rp 6 miliar. Penyuapan diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di tiga daerah di Aceh, yakni, Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Fahd telah divonis 2 tahun lima bulan penjara.
Menurut Faraby, dia dan 10 saudara kandungnya memang memiliki berbagai masalah yang berbeda. Namun, dia mengklaim semua masalah itu telah selesai. "Semuanya sudah selesai," kata dia.
Putra kedelapan dari 11 bersaudara ini mengakui ayahnnya memang sudah tahunan mengidap penyakit diabetes dan jantung. Keluarganya juga telah melakukan berbagai cara agar A Rafiq bisa sehat kembali, namun semua itu sudah ketentuan Allah SWT. "Sudah mendapat usaha perawatan yang maksimal," kata dia.
ILHAM TIRTA
No comments:
Post a Comment